Pembunuhan Berencana di Bekasi: Suami Bunuh Istri dan Anaknya Sendiri, Motif Cemburu Buta dan Sengketa Harta Waris

Bekasi, 19 Maret 2026 — Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial HS (42) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap istri dan anak perempuannya sendiri. Tragedi berdarah ini terjadi di rumah kontrakan kawasan Pondok Gede, Bekasi Selatan, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.

Korban pertama adalah istrinya, Rina Wulandari (38), yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada dan leher. Korban kedua adalah putri mereka yang berusia 11 tahun, Aisyah Putri, yang juga mengalami luka tusuk serupa di bagian leher dan perut. Kedua korban ditemukan oleh tetangga setelah mendengar jeritan dan suara ribut dari dalam rumah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedi Supriyadi, pelaku melakukan pembunuhan secara berurutan. Ia terlebih dahulu menusuk istrinya di ruang tamu, kemudian mengejar anaknya yang berusaha melarikan diri ke kamar tidur. Pelaku menggunakan pisau dapur berukuran 20 cm yang ditemukan masih menempel darah di tempat kejadian.

“Motif utama adalah cemburu buta yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan istri, ditambah sengketa harta waris dari orang tua korban yang bernilai miliaran rupiah. Pelaku merasa dirugikan karena istrinya ingin menguasai aset tersebut sendirian,” ujar AKBP Dedi dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2026).

Pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Bekasi Timur, namun berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam berkat laporan warga dan rekaman CCTV kompleks perumahan. Saat ditangkap, HS tidak menunjukkan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Ia mengklaim “hanya ingin menghukum” istrinya karena merasa dikhianati.

Barang bukti yang diamankan meliputi pisau pembunuh, pakaian berlumur darah, dua ponsel korban, serta catatan tulis tangan pelaku yang berisi keluhan tentang pernikahan dan harta waris. Polisi juga menemukan bukti komunikasi chat antara korban dan pihak ketiga yang menjadi pemicu kecemburuan.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, karena korban termasuk anak di bawah umur, pasal perlindungan anak juga diterapkan.

Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial dengan tagar #TragediBekasi dan #StopKekerasanRumahTangga. Banyak warganet mengecam tindakan pelaku sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ekstrem yang berujung pembunuhan, sekaligus menyoroti pentingnya mediasi keluarga dan akses bantuan psikologis bagi pasangan yang bermasalah.

Psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Dr. Windy Ariestanty, mengatakan kasus semacam ini sering kali berakar dari masalah komunikasi yang tidak terselesaikan, ditambah tekanan ekonomi dan kecemburuan patologis. “Ini bukan sekadar cemburu biasa, tapi sudah masuk ranah gangguan kepribadian yang perlu intervensi profesional sejak dini,” katanya.

Pihak keluarga korban menyatakan akan menuntut hukuman seberat-beratnya. “Kami kehilangan dua anggota keluarga sekaligus. Tidak ada maaf untuk tindakan sekeji ini,” ujar kakak ipar korban dengan suara bergetar.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami konflik rumah tangga untuk segera mencari bantuan melalui layanan SAPA 129 (KemenPPPA) atau hotline KDRT terdekat, sebelum berujung tragedi.

Untuk perkembangan lebih lanjut, pantau update resmi dari Polres Metro Bekasi Kota atau media terpercaya.