Sinopsis Film Vina Sebelum 7 Hari, Kisah Nyata dan Fakta Terbarunya

Awal Mei 2024 mendatang, film horor yang diangkat dari kisah nyata berjudul Vina: 7 hari yang lalu akan tayang di layar lebar Indonesia. Film yang disutradarai Anggy Umbara ini diangkat dari tragedi terbunuhnya sepasang suami istri di Cirebon pada tahun 2016.
Simak di bawah ini   rangkum kisah nyata pembunuhan Vina dan cintanya, kompilasi film, dan fakta terbaru kasus tersebut.

Kisah Sedih Meninggalnya Vina

Pada 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB Vina (16) dan kekasihnya Rizky ditemukan tewas di lereng Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Provinsi Cirebon, Jawa Barat.

Awalnya polisi mengira sepasang sejoli itu adalah korban kecelakaan mobil. Namun karena adanya bekas luka di tubuh orang tersebut, polisi yakin Vina dan Rizky tewas.
Hal itu dibenarkan
setelah polisi mendapat laporan dari teman korban bahwa Vina dan Rizky bertemu sebelum ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap komplotan pelakunya.
Akibat kejadian tersebut,
orang ditangkap. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Mereka berencana agar polisi tidak menemukan kejahatan mereka.
Pada tahun
, dua orang yang terluka dibaringkan di aspal agar terlihat seperti kecelakaan mobil. Kejadian bermula saat dua orang almarhum beserta temannya sedang melintasi kawasan Kalitanjung di Cirebon dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melewati SMP N 11 Kalitanjung, anggota kelompok aktivis melemparkan batu ke arah aktivis. Saat mereka diusir, komplotan tersebut mengusir pria tersebut dan komplotannya. Saat itu, Vina sedang bersama korban, Rizky.

Saat pengejaran, sekelompok penjahat menggunakan bambu untuk menahan mobil korban. Orang tersebut disuntik parfum hingga berat badannya turun lalu pingsan.

Namun korban lain yang bersama Vina dan Rizky memutuskan melarikan diri. Usai mengejar keduanya, pelaku membawa keduanya ke tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung.

Pada masa ini, kebrutalan para penjahat semakin meningkat. Mereka menyiksa orang tersebut sampai dia meninggal. Bahkan, para penjahat juga menculik Vina.

Pembunuhan brutal sejoli Vina dan Rizky yang dilakukan sekelompok bikers telah dibatalkan. Dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini, tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini lebih mudah dibandingkan dengan permintaan hakim (JPU) yang mendakwanya dengan hukuman mati.

Selain tujuh terdakwa, ada penjahat lain yang membunuh Vina dan Rizky yang juga diadili. Salah satu penjahatnya adalah Saka Tatal. Dalam kasus ini, dia divonis delapan tahun penjara.

Vina Plot dan Pemeran: 7 hari yang lalu

Kisah film ini sebagian besar berdasarkan kisah nyata. Namun ada beberapa perbedaan seperti perbedaan nama huruf. Jenazah Vina disebut-sebut adalah kekasihnya, Eky (dikenal dengan nama Rizky – red.).

Keluarga yang pertama kali menemukan jenazah Vina mengira putri kesayangannya meninggal karena kecelakaan mobil. Saat polisi mulai mencurigai tanda-tanda pembunuhan, tanda lain kebenaran kematian Vina pun muncul.

Salah satu teman Vina, Linda, menghubungi keluarga Vina pada hari keenam setelah tragedi tersebut. Ia mengaku diam-diam menerima arwah Vina dan menceritakan secara detail awal mula kecelakaan itu.
Linda
mengungkap, 12 geng motor menyerang Vina dan Eky di Flyover Talun. Belakangan, para penjahat menyerang Vina dan memperkosanya. Yang jelas, salah satu pelaku adalah teman Eky Egi.

Egi tega karena dia mencintai Vina. Hanya saja cinta Egi bertepuk sebelah tangan. Vina menolak Egi sepenuhnya.

Saat itu Vina meludahi Egi. Hal inilah yang membuat Egi marah pada gadis idamannya. Arwah Vina tak terima tubuhnya dianggap korban kecelakaan. Ia pun berusaha mengungkap kebenaran di berbagai tempat.

  • Sutradara : Anggy Umbara
  • Pemeran: Nayla D. Purnama, Lydia Kandou, Giselma Firmansyah, Pritt Timothy, Delia Husein
  • Tipe: Horor
  • Durasi: 100 menit
  • Tanggal rilis: 8 Mei 2024

4 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina

Banyak fakta baru yang bermunculan setelah kasus delapan tahun lalu ini kembali menjadi perbincangan. Berikut empat faktanya:

1. Ketiga pria yang melakukan kejahatan tersebut masih di penjara

Delapan tahun kemudian, hanya delapan dari 11 penjahat yang diadili atas pembunuhan Vina dan Rizky. Tiga pelaku lainnya belum ditangkap atau dicari.

dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, isi tuntutan pidana terhadap pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani termasuk tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi yang dikenal dengan sebutan Perong.
Keluarga berjuang mencari keadilan atas apa yang menimpa Vina. Adik Vina, Marliyana mengaku berusaha keras mencari ketiga penjahat yang masih berada di dalam rumah tersebut. “Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga terus mencari informasi mengenai ketiga (pelaku) yang belum ditemukan,” kata Marliyana di Kota Cirebon, Minggu (12/05/2024). Marliyana sendiri mengaku belum mengenal ketiga pembunuh Vina yang masih buron. Ia mengaku belum melihat wajah ketiga orang pelaku kejahatan tersebut. Usai kejadian, Marliyana mengaku sempat beberapa kali bertanya kepada aparat terkait ketiga pelaku yang masih buron tersebut. Apalagi, saat itu dia juga bertanya kepada salah satu pelaku dan ditangkap, di manakah tiga pelaku lainnya yang kini mendekam di penjara. “Saya tanya ke pihak berwajib, saya tanya ke penjahat. Sampai saya bilang, ‘Tolong kasih tahu saya gambarannya, kayanya mereka, seperti apa rupanya,’” kata Marliyana. “Saya tidak tahu siapa yang melakukan kejahatan itu. “Saya tidak tahu seberapa kaya orang itu, tinggi atau pendeknya,” ujarnya. 2. Pencarian tiga pelari masih terus dilakukan Polda Jabar pun mengumumkan nama ketiga buronan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Surawan menegaskan, polisi masih mendalami kasus tersebut. “Kami tidak akan berhenti, kami akan terus melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (14/5/2024). Surawan pun memastikan pemeriksaan terhadap ketiga DPO tersebut masih terus berjalan. Timnya berjanji akan melakukan segala upaya untuk menangkap para penjahat yang masih mendekam di penjara tersebut. “Kami masih mendalami dan mendalami 3 pelaku tersebut, kami berupaya menangkapnya secepatnya,” tutupnya. 3. Polisi tidak percaya bahwa salah satu orang yang melarikan diri adalah petugas polisi Dalam berita yang beredar di media sosial, polisi menuduh mereka membunuh salah satu DPO, bukan seorang petugas polisi setempat. Polda Jabar membantah laporan tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast membenarkan, anak polisi tersebut memang Rizky atau Eky yang menjadi pelaku pembunuhan di Vina. “Jadi harus saya nyatakan, hasil pemeriksaan dan fakta perkara, salah satu teman saudara laki-laki Vina atau temannya saudara laki-laki Eki adalah anak dari petugas polisi kita,” ujarnya, Selasa. (14.05.2024). “Artinya salah satu korban adalah anak polisi, bukan penjahat ya bukan penjahat. Lalu 3 orang ada petugas keamanan data, tidak ada laporan dari tes dan faktanya pelakunya anak polisi, itu yang akan kami fokuskan, tambahnya. . 4. Identitas ketiga penjahat yang melarikan diri masih belum diketahui Namun, peneliti mengalami kesulitan karena tidak dapat menemukan identitas sebenarnya dari ketiga pengguna database tersebut. Melalui proses penyidikan dan persidangan, identitas ketiga petugas perlindungan data tersebut diketahui sebagai Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

“Apakah itu nama asli atau nama palsu, kami masih menyelidikinya. Oleh karena itu, kami berharap jika ada laporan yang menyebut korban diketahui atau bahkan ditutup-tutupi oleh polisi, itu tidak benar. Karena yang pasti korbannya anak polisi, bukan penjahat, kata Jules Abraham.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2016, para saksi yang diwawancarai polisi belum mengetahui identitas sebenarnya ketiga petugas perlindungan data tersebut. Ia membantah rumor yang menyebut polisi menyembunyikan ketiga orang tersebut.

Polda Jabar pun mengimbau anggota keluarga ketiga petugas perlindungan data tersebut segera menyerahkannya. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan-segan mengadili orang-orang tersebut.
“Kami mohon kepada ketiga tersangka yang masih dalam PPO, serta orang tuanya, jika mengetahui perkembangan kasusnya, kami minta agar mereka menyerahkannya kepada kami secepatnya,” ujarnya.
“Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, jika mereka berusaha melindungi, menutupi, atau menyembunyikan tanda-tanda pidana, maka mereka akan didakwa melakukan tindak pidana. Makanya kami berharap bisa berorganisasi dan menyerah,” kata Jules Abraham.

sumber: https://duvetdays.org/